Facebook Comments
Polemik banci menjadi imam dalam salat berjamaah mencuat dalam buku fiqih sekolah Madrasah di Palembang, Sumatera Selatan. Di buku itu ditulis bahwa seorang banci dibolehkan menjadi imam salat.
Kasubag Inmas Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) Sumsel Saefuddin Latief mengungkapkan, pihaknya mendapat informasi beredarnya buku tersebut dari wali murid yang mengaku resah karena di dalamnya memuat ajaran kontroversial.
Buku itu beredar di tiga MI (setingkat SD) di Palembang, yakni MI Khalifah dan Fatonah di kawasan Maskarebet, Talang Kelapa, dan MI Izzatuna di Jalan Tanjung Api-api, Palembang.
“Laporan yang baru kita terima ada tiga MI, semuanya di Palembang, untuk yang lainnya belum tahu. Kalau beredarnya sudah lama,” kata Saefuddin.
RSS