Facebook Comments
Kabareskrim Mabes Polri Komjen Anang Iskandar memberi peringatan bagi rumah sakit yang melakukan praktik transplantasi ginjal ilegal. Ancaman pidana bisa diberikan bagi rumah sakit tersebut.
“Yang salah yang ditindak. Dikenakan UU Tindak Pidana Perdagangan Orang,” jelas Anang di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Jumat (5/2/2016).
RSS