Facebook Comments
Selain memiliki asisten pribadi, seorang anggota DPR juga difasilitasi Tenaga Ahli (TA) oleh Negara. Syarat pendidikan untuk menjadi TA anggota DPR cukup tinggi, lebih tinggi dari syarat menjadi Wakil Rakyat.
Dalam Peraturan DPR Tentang Pengelolaan Tenaga Ahli dan Staf Administrasi Anggota DPR RI, diatur soal syarat khusus menjadi TA anggota DPR. Di antara syarat itu adalah TA anggota DPR harus berpendidikan minimal S2, dengan IPK minimal 3,00.
RSS