Facebook Comments
Sikap Kejaksaan Agung untuk mengusut kasus dugaan korupsi PT Mobile 8 dalam kasus restitusi (ganti kerugian) pajak periode 2007-2009 malah berbuntut panjang. Perusahaan yang dimiliki Hary Tanoesoedibjo diduga telah merugikan negara.
Kasus dugaan korupsi ini muncul setelah penyidik Kejagung menemukan adanya transaksi palsu terkait permohonan restitusi antara PT Mobile 8 dengan PT Jaya Nusantara pada periode 2007-2009. Di mana, dalam kurun waktu tersebut, PT Mobile 8 diduga telah memalsukan bukti transaksi dengan PT Jaya Nusantara hingga mencapai Rp 80 miliar.
RSS