Facebook Comments
Pengadilan Kota Beni Mazar, di Provinsi Minya, Mesir, menghukum tiga remaja penganut Kristen Koptik dengan vonis lima tahun penjara. Satu terpidana lain, karena masih di bawah umur, dikirim ke penjara anak-anak.
Keempat remaja itu dianggap terbukti menghina Islam. Dasarnya adalah video direkam dengan kamera ponsel, saat mereka mengolok-olok pria muslim berdoa, seperti dilansir BBC, Jumat (26/2).
RSS