Facebook Comments
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi. Dia bakal diperiksa terkait kasus dugaan suap penundaan salinan putusan kasasi di MA.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan, pemanggilan ini guna melengkapi berkas pemeriksaan Kasubdit Kasasi dan Peninjauan Kembali Perdata Khusus Mahkamah Agung, Andri Tristianto Sutrisno.
“Iya, hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan kepada sekretaris MA, Pak Nurhadi, sebagai saksi untuk ATS,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (8/3/2016).
Selain Nurhadi, penyidik KPK juga memanggil Manager Aspal Mix Plant (AMP) PT Citra Gading Asritama cabang Mojokerto Arif Lestariyanto, Karyawan PT Citra gading asritama (CGA) Triyanto, dan Wiraswasta PT CGA Syukur Mursid Brotosejati alias Heri.
“Mereka juga akan diperiksa sebagai saksi,” tambah Priharsa.
Sebelumnya, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dari MA terkait kasus ini. Di antaranya Panitera serta Panitera Muda Pidana Khusus. Menurut dia, keterangan Nurhadi dalam kasus ini sangat penting bagi penyidik.
RSS