
Facebook Comments
Setelah surat Sri Mulyani, beredar pula surat bos besar Freeport, Richard Adkerson, pada Jumat (29/9/2017). Surat bertanggal 28 September 2017 itu intinya menolak proposal pemerintah soal divestasi 51% saham PT Freeport Indonesia.
Proposal tersebut dinilai tidak sesuai dengan kerangka kesepakatan antara Freeport yang diwakili Adkerson Menteri ESDM, Ignasius Jonan, dan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, beberapa waktu lalu.
Dalam poin tentang divestasi disebutkan, posisi pemerintah Indonesia soal valuasi harga divestasi 51% saham dihitung berdasarkan manfaat dari kegiatan pertambangan yang diperoleh hingga 2021. Saat itu adalah berakhirnya masa kontrak karya Freeport di Indonesia.
RSS