PEKANBARU – Presiden Joko Widodo mengabulkan permohonan Grasi kepada salah seorang dari tiga terpidana mati Dwi Trisna Firmansyah alias Dwi yang terlibat kasus pembunuhan berencana terhadap Agusni Bahar dan anaknya Dodi Haryanto.
Kedua korban merupakan ayah dan anak pemilik toko Ponsel di Jalan Kaharuddin Nasution, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru Riau. Mereka dibunuh secara sadis oleh Candra Purnama alias Hendra, Andi Paula dan Dwi Trisna Firmansyah Senin 16 April 2012 silam, sekitar pukul 05.30 WIB.
Kepastian dikabulkannya permohonan Grasi terhadap terpidana tersebut disampaikan oleh kuasa hukumnya, Asep Ruhiat. Terpidana tersebut diputus hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru Jo Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru Jo putusan Mahkamah Agung RI.
Terpidana dijatuhi hukuman mati karena terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan dengan berencana secara bersama-sama.
“Perubahan jenis pidana. Pidana mati yang dijatuhkan kepadanya menjadi pidana penjara seumur hidup,” bunyi petikan yang diperlihatkan oleh pengacaranya, Asep Ruhiat kepada Tribunpekanbaru.com, Jumat Malam.
Asep menjelaskan kliennya mengajukan Grasi pada tahun 2013 lalu. “Ditandatangani 13 Februari 2015, baru sampai ke kita tadi (jumat,red),” jelasnya.
Asep Ruhiat menjelaskan jika hanya satu kliennya yang mengajukan grasi kepada Presiden. Dwi Trisna menurut Asep juga telah mengetahui putusan tersebut.
“Dia menangis di hadapan istrinya begitu mengetahui putusan ini,” ujar Asep.
Dengan putusan ini, maka yang bersangkutan menerima putusan pidana hukuman kurungan seumur hidup.
Sebelumnya, tiga terdakwa kasus pembunuhan disertai perampokan terhadap ayah dan anak, pemilik Toko Niagara Ponsel di Jalan Kaharuddin Nasution, Agusni Bahar dan anaknya Dodi Haryanto dijatuhi hukuman mati setelah kasasi nya ditolak Mahkamah Agung dan menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru, vonis ini lebih tinggi dari tuntutan jaksa sebelumnya yakni, hukuman penjara selama seumur hidup.
Dalam amar putusannya, majelis hakim yang dipimpin Ida Bagus Dwiyantara SH, ketika itu, (25/9/12) di Pengadilan Negeri Pekanbaru menyatakan, ketiga terdakwa terbukti melanggar pasal 340 junto pasal 55 KUHP tentang pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama.
Peristiwa pembunuhan yang dilakukan terhadap korban sangat sadis ini, terjadi Senin (16/4) tahun 2012 silam, sekitar pukul 05.30 Wib. Para terdakwa bersama dengan Rohim yang masih buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), membunuh korban di Toko Ponsel Niagara Jalan Kaharuddin Nasution, kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru, Riau.
Korban, Agusni yang sedang sholat subuh ketika itu dipukul tengkuknya menggunakan kayu oleh Rohim. Akibatnya korban tersungkur di atas sajadah. Korban sempat memberikan perlawanan dan bergumul dengan Rohim. Sebelum terpidana lainnya, Andi Paula membantu Rohim dan langsung membacok korban.
Rohim kemudian dengan beringasnya membacok beberapa kali dibagian kepala dan leher korban hingga akhirnya, korban Agusni tewas bersimbah darah.
Mendengar ada suara keributan, anak korban, Dodi yang mendengar adanya keributan langsung keluar dari kamarnya. Namun Dodi juga dibacok oleh terdakwa Hendra bersama Dwi Trisna berulang kali. Akibatnya, Dodi pun tewas seketika itu juga.
Setelah membunuh kedua korban ayah dan anak itu, pelaku menguras harta korban. Di antaranya, satu unit mobil jenis Daihatsu Terios, 2 unit motor, 12 unit handphone, voucher, STNK, BPKB dan 3 tas yang berisi uang.
Hasil rampokan itu, dijual terdakwa melalui Suroso di Palembang. Hingga akhirnya, para terdakwa berhasil dibekuk Jajaran Polresta Pekanbaru.
Komentar miring langsung bermunculan dari masyarakat, (nitizen) bahkan ada yang berani mengatakan Presidennya Dajjal atau bahkan tak awaras, komentar miring ini terus bermunculan seiring presiden yang mengampuni pembunuh


RSS